Tahukah Kamu Apa Itu Buku Public Domain?

Kamu mengaku suka membaca buku? Apakah kamu tahu tentang buku terbitan public domain? Jika belum tahu, kali ini Gramedia.com akan sedikit membahas tentang buku-buku public domain.

Istilah public domain sendiri dipakai untuk hasil karya kreatif dan pengetahuan lainnya, seperti tulisan, karya seni, musik, ilmu pengetahuan dan sebagainya, yang tidak ada seorangpun memiliki hak patennya. Ataupun memiliki hak paten, namun sudah tidak ada ahli warisnya, sehingga dianggap sebagai bagian dari warisan publik dan setiap orang dapat menggunakannya tanpa perlu terikat aturan-aturan tertentu, seperti aturan hukum.

Dalam dunia penulisan, buku-buku yang disebut public domain adalah buku-buku yang tentunya penulisnya sudah tidak ada dan juga tidak memiliki ahli waris. Sehingga penerbit manapun bisa merilis ulang atau mencetak ulang, termasuk menerjemahkannya ke dalam bahasa lain, tanpa perlu membeli hak ciptanya.

Namun, pertanyaan yang akan muncul selanjutnya adalah, apakah setiap negara memiliki aturan yang sama mengenai public domain ini? Bagaimana jika ternyata berbeda.

Misalnya, salah satu penulis menerbitkan buku di negaranya dengan ketentuan hak cipta hingga 50 tahun setelah meninggalnya si penulis, sementara buku ini diterbitkan di negara lain dengan ketentuan hak cipta di negara lain itu berlaku hak cipta 70 tahun setelah wafatnya si penulis.


Baca juga: Menengok Perjalanan Sastra di Indonesia di Hari Buku Nasional


Dalam hal itu, ada peraturan yang dikenal dengan istilah Rule of The Shorter Term atau yang juga kerap disebut Comparison of Terms. Seperti dikutip dari salah satu unggahan blog, yang menuliskan apabila masa perlindungan hak cipta si pengarang telah terlampaui di negaranya, si pengarang tidak dapat memperoleh perlindungan yang lebih lama di luar negeri, sekalipun undang-undang di luar negeri memberikan perlindungan yang lebih lama.

Dengan begitu, jika ingin menerjemahkan atau merilis ulang buku public domain, alangkah baiknya untuk meneliti lebih dalam karya tersebut. Perlu juga untuk mengetahui peraturan hak cipta tentang buku tersebut, jika memang buku tersebut diterbitkan di negara yang berbeda.

Meski terdengar rumit, namun kamu masih terbilang mudah untuk menemui buku-buku public domain. Tentunya, buku-buku yang termasuk public domain ini adalah buku-buku atau karya-karya sastra klasik, yang saat ini memang banyak beredar, termasuk di Indonesia sendiri.

Apakah kamu tahu apa saja buku yang termasuk public domain? Atau kamu sudah pernah membaca bukunya tapi kamu tak sadar kalau buku tersebut masuk ke dalam buku-buku public domain?

Misalkan saja buku anak-anak Alice in Wonderland karya Jane Carruth atau The Wonderful Wizard of Oz karya L. Frank Baum Juga buku Jack and Jill karya Louisa May Alcott dan juga Pride and Prejudice karya Jane Austen.

Salah satu yang mudah ditemui juga di Indonesia adalah Alice's Adventures in Wonderland karya Lewis Carroll. Karena buku tersebut masuk dalam salah satu daftar public domain, maka Grameds bisa melihat berbagai jenis terjemahan dari beberapa penerbit berbeda.

Salah satu penerbit yang ikut menerjemahkan buku itu yaitu Gramedia Pustaka Utama (GPU), yang bisa Grameds dapatkan di Gramedia.com. Namun selain itu kamu bisa menemukan versi lain, dan tentunya sah saja karena tidak terikat hak cipta. Jadi kamu bebas memilih versi mana yang ingin kamu baca.

Jadi, apakah kamu pernah membaca karya sastra yang merupakan public domain?