Pikiran, cerita, dan gagasan tentang buku dengan cara yang berbeda.

Kenali Boleh Tidaknya Hal-Hal Ini agar Puasa Tak Sia-Sia

Kenali Boleh Tidaknya Hal-Hal Ini agar Puasa Tak Sia-Sia

Puasa pada bulan Ramadan bukan hanya sekadar menahan haus dan lapar. Lebih daripada itu, masa puasa menuntut mereka yang menjalankannya untuk dapat menahan diri dari segala hal yang diharamkan dan sia-sia.

Agar tidak mengurangi keberkahan Ramadan, mari simak beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, juga mengurangi pahala berpuasa.

Makan atau minum dengan sengaja

Tidak makan dan minum dengan sengaja berarti, tidak memasukkan segala sesuatu yang dapat menguatkan tubuh. Dengan kata lain, menggunakan obat tetes mata atau melakukan injeksi (suntik) adalah boleh asalkan tidak bertujuan untuk menguatkan tubuh yang sedang berpuasa. Tapi, merokok tetap dikategorikan sebagai pembatal puasa karena merokok disebut syarbud dukhon (minum asap).

Muntah dengan sengaja

Keadaan ini memang tidak dapat dihindari, namun jika memaksakan diri untuk muntah, dan mendapati muntahan kembali ke dalam perut (menelannya) maka puasanya dikatakan sudah batal.

Mendapati haid dan nifas

Seringkali para wanita tetap melanjutkan puasanya saat mendapati dirinya mengalami haid atau sekadar flek di siang hari, padahal jika hal ini terjadi puasa yang dilakukan sudah tidak sah, dan diperbolehkan untuk makan atau minum. Dan jangan lupa untuk membayar puasa sejumlah hari didapatinya masa haid, karena hal ini sifatnya wajib.

Bersetubuh dan bercumbu dengan sengaja

Dalam aturan puasa, bersetubuh meskipun dengan mukhrimnya, meskipun tidak sampai keluar mani, meskipun dilakukan sendiri (onani) dan dilakukan dengan sengaja tanpa pembatas dengan lawan jenis, puasa yang dilakukannya sudah tidak sah. Namun, apabila mendapati diri mimpi basah, ataupun keluar cairan saat berimajinasi maka puasanya tidak dikategorikan batal.

Bagi Anda yang batal puasanya akibat makan dan minum, muntah, haid dan keluar mani secara sengaja, wajib membayar puasanya setelah lebaran sebelum kembali bertemu dengan Ramadan berikutnya.

Namun lain halnya untuk yang batal puasanya akibat bersetubuh dengan sengaja pada waktu puasa. Jika dilakukan, maka laki-laki memiliki kewajiban untuk menunaikan kafarah (denda atau tebusan) dengan berpuasa dua bulan penuh berturut-turut. Jika tidak mampu, dapat juga menunaikan kafarah berupa memberi makan kepada 60 orang miskin.

Hal
sumber foto: unsplash.com

Kemudian, terdapat beberapa hal yang masih rancu untuk dilakukan pada saat puasa. Ulasan berikut akan membuat Anda tidak perlu takut-takut lagi.

Berkumur, menyikat gigi, dan mandi

Saat sedang berpuasa, diperbolehkan untuk berkumur bahkan menyikat gigi. Berkumur diperbolehkan dengan syarat tidak berlebihan agar tidak ada yang tertelan. Pada saat selain mandi, juga tidak ada larangan untuk menyikat gigi, namun tidak dianjurkan untuk menggunakan pasta gigi agar tidak tertelan tanpa sengaja sehingga justru merusak puasa.

Perihal mandi, Rasulullah bahkan tidak melarang umatnya untuk menyegarkan diri pada saat berpuasa. Dari Abu Bakr bin ‘Abdirrahman, beliau berkata, “Sungguh, aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Al ‘Aroj mengguyur kepalanya –karena keadaan yang sangat haus atau sangat terik- dengan air sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa.”

Bekam dan donor darah

Meskipun mengeluarkan darah, dua kegiatan ini tidak dikategorikan sebagai hal yang membatalkan puasa. Bekam dan donor darah tetap diperbolehkan dengan syarat dapat mengenali kondisi tubuh dengan baik, jika mungkin menyebabkan lemas, sebaiknya tidak dilakukan.

Cicip makanan selama tidak masuk dalam kerongkongan

Untuk para wanita, hal ini tentu menjadi bias. Di satu sisi masakan yang dimasak harus dicicipi, namun di sisi lain tidak boleh memasukkan makanan ke dalam mulut saat puasa. Padahal sebenarnya, mencicipi atau bahkan membantu mengunyahkan makanan untuk anak kecil merupakan suatu kebutuhan, sehingga diperbolehkan asal tidak ada yang tertelan.

Telan sesuatu yang sulit dihindari

Anda perlu tahu, jika Anda tetap berpuasa meskipun sedang batuk, dahak yang tidak bisa dikeluarkan atau tertelan tidak membatalkan puasa, sama halnya dengan menelan air ludah sendiri. Pun jika gusi berdarah dan tertelan darahnya, hal ini tidak akan membatalkan puasa selama darah tidak lebih banyak dari air ludah.


Meutia Ersa Anindita

Meutia Ersa Anindita

Content Writer for Gramedia.com

Enter your email below to join our newsletter